Kunjungi Penjamin, PK Bapas Nusakambangan Jelaskan Hal-Hal Penting Bagi Klien Program PB

    Kunjungi Penjamin, PK Bapas Nusakambangan Jelaskan Hal-Hal Penting Bagi Klien Program PB
    Kunjungi Penjamin, PK Bapas Nusakambangan Jelaskan Hal-Hal Penting Bagi Klien Program PB

    Cilacap (04/12) – Kunjungan rumah penjamin, unsur penting tidak boleh dilewatkan dalam usulan Program Pembebasan Bersyarat (PB). Hal ini juga yang dilakukan oleh Egananda, pembimbing kemasyarakatan ahli pertama Bapas Kelas II Nusakambangan Kemenkumham Kanwil Jawa Tengah saat bertandang ke Dsn. Ciawitali, Kec. Cimanggu, Kabupaten Cilacap.
    Sesampainya di wilayah yang berbatasan langsung dengan daerah Jawa Barat ini, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan langsung disambut hangat oleh keluarga penjamin yaitu Ibu kandung Klien.
    “Kedatangan saya ke sini untuk melakukan validasi data sekaligus wawancara Ibu sebagai penjamin, apakah bersedia ikut serta dalam membina dan mengawasi anaknya yang saat ini sedang menjalani pembinaan di lapas Cilacap”, ujar Ega, pembimbing kemasyarakatan ahli pertama Bapas Nusakambangan.
    Kepada pembimbing kemasyarakatan, Ibu Marsi, selaku penjamin menyatakan sanggup ikut serta mengawasi dan membimbing kembali anaknya jika nanti usulan Program reintegrasinya terlaksana.
    Melalui koordinasi dengan penjamin dan pihak aparat desa, tugas dan peran Bapas Nusakambangan semakin optimal, karena nantinya klien yang sedang menjalani program reintegrasi pembinaan dan kebutuhannya dapat tepat sasaran.
    Selain itu, Pembimbing Kemasyarakatan bersama aparat desa setempat bersama-sama mengikis pemberian statmen negatif ataupun perlakukan tidak adil terhadap mantan narapidana. Apalagi, pemberian labeling narapidana yang akan mengkhawatirkan karena dapat memperkuat motif untuk kembali melakukan apa yang dilabelkan masyarakat kepadanya, yaitu pengulangan tindak pidana. Melalui koordinasi ini juga, pembimbing kemasyarakatan Bapas Nusakambangan membantu pemecahan masalah terhadap permasalahan yang dihadapi klien pemasyarakatan dalam pembuatan rencana bimbingan dan pengawasan selanjutnya.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Bapas Nusakambangan Mendapat Predikat Sangat...

    Artikel Berikutnya

    Optimalkan Tugas Pembimbingan, Pembimbing...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Persit Kartika Chandra Kirana Gelar Pertandingan Voli di Mapuspenerbad Pondokcabe, Pererat Silaturahmi dan Bangun Komunitas Sehat
    Sub Satgas Penyelundupan TNI Gagalkan Berbagai Aksi Ilegal di Perbatasan Wilayah Indonesia
    Kompolnas Awasi Ketat, Polda Jateng Tegaskan Transparansi Kasus Penembakan di Semarang

    Ikuti Kami