Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan, melakukan tugas Penelitian Kemasyarakatan untuk Perubahan Pidana terhadap Napi inisial A di Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan, Senin (09/01/2024).
A adalah salah satu Napi Lapas Besi dengan kasus Narkotika Pasal 114 UU No 35 tahun 2009 dan divonis Seumur Hidup. Selain melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan Pembimbing Kemasyarakatan juga melakukan Assesmen RRI dan Kriminogenik untuk mengetahui faktor pengulangan tindak pidana. Kegiatan ini dipakai dalam penggalian data dan informasi untuk mengetahui perubahan perilaku dan faktor kebutuhan serta resiko dari Napi tersebut. Melalui Penelitian Kemasyarakatan ini, Pembimbing Kemasyarakatan memberikan rekomendasi terkait Program Perubahan Pidana.
Baca juga:
Dirjen HAM Tinjau 2 UPT Kota Semarang
|
Selama menjalani hukuman di Lapas, Napi mengungkapkan banyak belajar tentang agama dan lebih ikhlas menjalani hidup. Kepada Pembimbing Kemasyarakatan, Napi membeberkan jika dalam pembinaan Lapas ia belajar agama bersama rekan – rekannya.